Dalamproses atau mekanisme perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya sebagai berikut. 1. SRO ( self regulatory organization) pasar modal yang terdiri dari: BEI (Bursa Efek Indonesia). KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). 2.
MekanismePerdagangan Bursa Efek • Kelas: XI IPS 3 Kelompok 6: 1.Srestha Anindyanari .(35) 2.Suci Indah Sari. (36) 3.Syaiful Ichsan. • 1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum. • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. • 1988 - 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal
LotusSekuritas sebagai Perusahaan Efek menyediakan fasilitas online trading ini dengan nama Lotus Sekuritas Online Trading System (LOTS). Periode perdagangan di BEI dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, yang dimulai dari pukul 08.45 pagi dan berakhir pada pukul 16.15 sore. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian
cash. Mekanisme perdagangan saham / efek yang ada di Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System JATS. Perdagangan yang dilakukan di Bursa ini hanya bisa dilakukan oleh para Anggota Bursa AB yang sekaligus menjadi anggota kliring KPEI Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Dengan kata lain, perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia BEI ini berdasarkan pada sistem order. Artinya investor harus terlebih dahulu menghubungi perusahaan sekuritas, membuat perjanjian tertulis, dan membuka rekening efek atas namanya sendiri. Perusahaan sekuritas selanjutnya melakukan order yang diminta oleh para nasabahnya. Selain itu, sebuah perusahaan sekuritas juga bisa menjalankan transaksi pembelian dan juga pembelian atas nama perusahaan sekuritas sebagai bagian dari portofolio perusahaan. Dalam hal ini para anggota bursa efek ini mempunyai tanggung jawab terhadap semua transaksi yang terjadi di Bursa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Pihak yang Terlibat dalam Mekanisme Perdagangan Saham Dalam proses atau mekanisme perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya sebagai berikut. 1 SRO self regulatory organization pasar modal yang terdiri dari BEI Bursa Efek Indonesia. KSEI Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPEI Kliring Penjaminan Efek Indonesia. 2 Perusahaan efek perusahaan sekuritas dan manager investasi anggota bursa yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK Otoritas Jasa Keuangan sebagai perantara perdagangan efek. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal serta sudah mendapatkan persetujuan keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan / atau sarana bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa sesuai dengan peraturan bursa. 3 Nasabah / Investor. 4 Biro administrasi efek. 5 Lembaga kustodian dan / atau bank kustodian. Mekanisme Perdagangan Saham Proses & Prosedur Jual Beli Saham Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada proses dan juga prosedur jual beli saham. 1. Menjadi Nasabah Perusahaan Efek Hal pertama yang perlu dilakukan bagi investor yang akan melakukan perdagangan saham yaitu menjadi nasabah atau dengan membuka rekening di perusahaan efek atau broker. Para investor akan dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, jika sudah secara resmi menjadi nasabah di perusahaan efek. 2. Pelaksanaan Order Investor Pada tahapan pelaksanaan order investor ini, terdapat beberapa cara order yaitu Online trading yang pada saat ini banyak tradisional trading via broker. Dalam cara order dengan menggunakan online trading, investor hanya tinggal memasukkan penawaran beli maupun jual dari smartphone, PC, komputer, dan device lainnya. Sedangkan untuk cara order dengan menggunakan tradisional trading via broker, investor memberikan instruksi kepada broker kapan harus membeli dan menjual saham. Order tersebut bisa dilakukan secara langsung yaitu dengan datang langsung ke kantor broker, menelpon, atau dengan menggunakan pesan singkat SMS. 3. Ke Floor Trade Semua order yang masuk ke broker kemudian akan diteruskan ke petugas broker yang ada di lantai bursa atau bisa disebut dengan floor trade. 4. Ke JATS Dalam proses ini petugas broker yang berada di lantai bursa akan memasukkan seluruh order yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa terdapat banyak terminal JATS yang digunakan sebagai sarana memasukkan setiap order dari nasabah investor. Order yang telah dimasukkan tersebut selanjutnya akan diproses oleh JATS dengan memperhatikan 2 hal berikut ini. Prioritas Harga time priority Permintaan beli dengan harga yang tinggi akan lebih diprioritaskan daripada permintaan beli dengan harga yang rendah. Sedangkan penawaran jual dengan harga yang rendah akan lebih diprioritaskan daripada penawaran jual dengan harga yang tinggi. Prioritas Waktu time priority Jika penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, maka permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu lah yang akan diprioritaskan oleh JATS. 5. Terjadi Transaksi Matched Pada proses ini, seluruh order yang terjadi atau masuk ke dalam sistem JATS akan bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem sebagai transaksi yang sudah terjadi. Dengan kata lain sebuah order jual atau beli sudah bertemu dengan harga yang sesuai atau cocok. Kemudian petugas kantor perusahaan efek akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang dilakukannya sudah terpenuhi. 6. Penyelesaian Transaksi Settlement Penyelesaian transaksi ini adalah proses terakhir dalam sebuah siklus transaksi perdagangan saham. Dalam hal ini investor akan memperoleh semua haknya setelah beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain sebagainya. Apabila melakukan transaksi pada hari ini T, maka hak investor akan dipenuhi pada 2 hari setelah transaksi T+2 untuk pasar reguler dan T+0 untuk pasar tunai. Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan Pesanan Nasabah oleh Anggota Bursa Efek Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada pelaksanaan pesanan nasabah oleh anggota bursa efek. 1 Dalam hal ini anggota bursa AB yang menerima pesanan untuk bertransaksi dari nasabahnya dan atau akan bertransaksi untuk kepentingan AB sendiri atas efek yang tercatat di bursa, maka AB wajib melaksanakan transaksi tersebut dengan melalui sistem perdagangan bursa. 2 Selain itu AB juga wajib melakukan verifikasi atas semua pesanan yang diterima dari nasabahnya. Hal tersebut berguna untuk mendukung pengendalian internal dan untuk mencegah adanya perdagangan yang tidak wajar. 3 Pesanan jual dan beli yang bisa dilakukan atau dilaksanakan di bursa oleh AB adalah hanya pesanan terbatas limit order, yaitu pesanan yang dilakukan oleh AB hingga batas harga yang ditentukan oleh nasabahnya. 4 Semua instruksi serta pesanan jual dan atau beli wajib tercatat di bagian pemasaran yang membuat beberapa hal yaitu sebagai berikut. Data waktu dan nomor urut. Nomor rekening nasabah. Jumlah dan nama atau kode efek. Batasan harga. Jenis transaksi jual atau beli. Keterangan status nasabah asing atau lokal. Instruksi khusus jika ada. 5 Order jual dan atau beli yang sudah mendapatkan persetujuan dari AB wajib untuk diteruskan ke JATS secara satu per satu pesanan nasabah tidak digabung. Hal tersebut berdasarkan pada urutan waktu prioritas waktu disetujuinya order. 6 Setiap penawaran jual dan atau permintaan beli yang masuk ke dalam JATS wajib untuk dilengkapi dengan data identitas tunggal nasabah atau single investor identity SID. 7 Setiap order nasabah atas efek selain hak memesan efek terlebih dahulu HMETD hanya dapat ditransaksikan oleh AB di pasar reguler. Hal tersebut kecuali jika nasabah memberikan instruksi atau menyetujui secara tertulis bahwa ordernya ditransaksikan di pasar tunai atau pasar negosiasi. 8 AB hanya bisa memberikan pesanan titipan jual atau beli kepada AB lain, jika AB tersebut dikenakan larangan sementara melakukan kegiatan perdagangan di bursa suspend dengan ketentuan sebagai berikut. Ketentuan Poin 8 1 Jika AB tersebut dikenakan larangan sementara melakukan kegiatan perdagangan di bursa suspend, maka Pesanan titipan jual dan atau beli yang dilakukan tersebut dengan maksud untuk penyelesaian transaksi yang dilakukan sebelum AB tersebut disuspend, Atau pesanan titipan jual dan atau beli tersebut merupakan untuk kepentingan nasabahnya, Atau pesanan titipan jual atas portofolio sendiri yaitu dengan maksud untuk menyelesaikan kewajiban AB tersebut. 2 AB yang menerima pesanan titipan dari AB lainnya wajib memperlakukan pesanan titipan tersebut seperti pesanan nasabah lainnya. 3 Apabila sistem perdagangan AB termasuk sistem business continuity plan BCP mengalami masalah, maka AB bisa melakukan pesanan titipan kepada AB lainnya paling lama 20 hari bursa. Hal tersebut dapat dilakukan setelah AB melaporkan ke bursa tentang Adanya masalah atau gangguan atau kerusakan yang terjadi. AB yang akan menerima pesanan titipan tersebut. 4 AB yang tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa atas permintaannya sendiri voluntary suspension, bisa memberikan pesanan titipan kepada AB lainnya dengan maksud untuk kepentingan portofolio sendiri. Segmen Pasar di BEI Segmen pasar yang ada di Bursa Efek Indonesia BEI ini ada 3 yaitu sebagai berikut. Pasar tunai. Perdagangan yang terjadi di ketiga pasar tersebut dilakukan selama jam perdagangan pada setiap hari bursa dengan berdasarkan pada waktu Jakarta Automated Trading System JATS. Perdagangan yang ada di pasar reguler dan pasar tunai harus dalam satuan perdagangan atau round lot, yaitu 100 efek. Sedangkan perdagangan yang yang ada di pasar negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan atau tidak round lot. 1. Pasar Reguler Pasar reguler adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar secara lelang yang berkesinambungan continuous auction market. Hal tersebut dilakukan oleh anggota bursa efek dengan melalui sistem JATS yang berlangsung pada 2 sesi perdagangan. 2. Pasar Tunai Pasar tunai adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar lelang yang berkesinambungan oleh AB dengan melalui sistem JATS yang berlangsung hanya pada sesi 1 saja dari 2 sesi perdagangan setiap harinya. 3. Pasar Negosiasi Pasar negosiasi adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan menggunakan satuan lembar yang didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli tanpa mengacu pada besaran fraksi harga. Auto Rejection Harga penawaran jual atau permintaan beli yang masuk ke dalam JATS merupakan harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Jika anggota bursa AB memasukkan harga diluar rentang harga tersebut, maka akan secara otomatis akan ditolak oleh JATS atau biasa disebut dengan auto rejection. Batasan dari auto rejection yang berlaku pada saat ini berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, adalah sebagai berikut. No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Besaran Volume per Order 1 Rp. 50 Rp. 200 > 35% lot atau sebesar 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa mana yang lebih kecil. 2 > Rp. 200 Rp. > 25% 7% 3 > Rp. > 20% 7% Penggunaan auto rejection pada perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali nya diperdagangkan di bursa perdagangan perdana yaitu dengan ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan auto rejection yang sudah ditentukan. Acuan atau patokan harga yang dipakai sebagai pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke dalam JATS di pasar reguler dan pasar tunai ditentukan dengan menggunakan Opening price atau harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra closing price yang terbentuk di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya previous price. Hal ini terjadi jika opening price tidak terbentuk. Apabila perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka secara berturut – turut selama 2 hari bursa setelah perdagangan saham selesai yang memuat hak periode cum di pasar reguler, acuan harga memakai previous price dari setiap pasar reguler / tunai. Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan Tawar Menawar Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses pelaksanaan tawar menawar yang terjadi di setiap segmen pasar. 1. Di Pasar Reguler dan Tunai 1 Tawar menawar yang terjadi pada proses perdagangan saham di pasar reguler dan juga pasar tunai ini berdasarkan pada harga pembukaan. 2 Apabila harga pembukaan tidak terbentuk, maka tawar menawar, persentase auto rejection, dan juga dasar harga auto rejection pada perdagangan yang terjadi di pasar reguler dan tunai berdasarkan pada Harga sebelumnya, harga tersebut untuk saham yang sudah diperdagangkan di bursa. Harga teoretis hasil tindakan korporasi, harga tersebut untuk saham perusahaan listing yang melakukan tindakan korporasi. Harga perdana, harga tersebut untuk saham emiten yang baru pertama kali diperdagangkan di bursa. 3 Permintaan beli dan atau penawaran jual yang sudah masuk ke dalam JATS akan diproses oleh JATS dengan memperhatikan 2 hal yaitu Prioritas harga price priority. Prioritas waktu time priority. 4 Sebelum terjadi transaksi matched, AB bisa mengubah atau membatalkan permintaan beli dan atau penawaran jual yang sudah dimasukkan dalam JATS, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut. Pengurangan jumlah saham yang ada pada JATS penawaran jual dan atau permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak akan berakibat pada hilangnya time priority. Penambahan jumlah saham yang ada pada JATS penawaran jual dan atau permintaan beli untuk tingkat harga yang sama dapat dilakukan dengan memasukkan transaksi baru dan diperlakukan seperti transaksi baru. 5 Seluruh transaksi penawaran jual atau permintaan beli yang belum dipertemukan matched oleh JATS open order pada sesi II, secara otomatis akan dilanjutkan pada sesi pra-closing oleh JATS. 2. Di Pasar Negosiasi 1 Perdagangan saham yang terjadi di pasar negosiasi dilakukan dengan melalui proses tawar – menawar secara individual negosiasi secara langsung yaitu Antar anggota bursa atau, Antar nasabah dengan melalui satu anggota bursa atau, Antara nasabah dengan anggota bursa. Kemudian hasil kesepakatan yang terjadi dari proses tawar – menawar tersebut akan diproses dengan melalui JATS. 2 Hasil dari proses tawar – menawar tersebut akan mulai mengikat ketika terjadi pertemuan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS. 3 Bagi pihak yang belum memiliki lawan transaksi di pasar negosiasi bisa menyampaikan informasi tentang penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa mengubah atau membatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan JATS. Jam dan Sesi Perdagangan Bursa Untuk lebih memahami mengenai mekanisme perdagangan saham, kamu juga perlu untuk memahami tentang jam dan juga sesi perdagangan bursa. Jam perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia BEI ini dibagi menjadi beberapa sesi yaitu pra pembukaan, sesi 1, sesi 2, pra penutupan, dan pasca penutupan. Perdagangan yang terjadi di masing – masing segmen pasar Bursa Efek Indonesia dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada JATS. Jam Perdagangan Pasar Reguler Hari Sesi 1 Sesi 2 Senin – Jumat Pukul 090000 s/d 113000 Pukul 133000 s/d 144959 Jam Perdagangan Pasar Tunai Hari Sesi 1 Senin – Jumat Pukul 090000 s/d 113000 Jam Perdagangan Pasar Negosiasi Hari Sesi 1 Sesi 2 Senin – Jumat Pukul 090000 s/d 113000 Pukul 133000 s/d 151500 Untuk pasar reguler memakai sesi pra-opening, pra-closing, dan pasca closing yang dilaksanakan pada setiap hari bursa dengan jadwal sebagai berikut. 1. Pra Pembukaan Pra-Opening Waktu Agenda Pukul 084500 s/d 085500 Pada waktu ini anggota bursa AB memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi, dan juga ketentuan auto rejection. Pukul 085501 s/d 085959 Pada waktu ini JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga pembukaan dengan didasarkan pada prioritas harga dan prioritas waktu. 2. Pra Penutupan Pra-Closing Waktu Agenda Pukul 145000 s/d 150000 Pada waktu ini anggota bursa AB memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi, dan juga ketentuan auto rejection. Pukul 150001 s/d 150459 Pada waktu ini JATS akan melakukan proses pembentukan harga penutupan dan akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga penutupan dengan didasarkan pada prioritas harga dan prioritas waktu. 3. Pasca Penutupan Pasca Closing Waktu Agenda Pukul 150500 s/d 151500 Pada pasca closing ini AB hanya bisa memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan, dan JATS akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan atau sebagian dengan didasarkan pada prioritas waktu. Jam perdagangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00031/BEI/03-2020 tentang perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa. Fraksi / Satuan Perubahan Harga pada Mekanisme Perdagangan Saham Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang dipakai dalam melakukan transaksi baik itu penawaran jual maupun permintaan beli. Berikut ini merupakan fraksi harga yang berlaku pada saat ini sesuai dengan peraturan perdagangan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 tentang mekanisme perdagangan efek, yang mulai diberlakukan sejak 2 Mei 2016. Harga Saham Fraksi Harga Jenjang Maksimal Perubahan Harga Rp. Rp. 25 Rp. 250 Besaran dari jenjang maksimal perubahan harga adalah 10 kali dari fraksi harga, masih berada di bawah auto rejection, dan tidak berlaku pada pra pembukaan. Fraksi harga dan juga jenjang maksimal perubahan harga ini berlaku dalam 1 hari bursa penuh dan akan disesuaikan pada hari bursa selanjutnya apabila harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimal perubahan harga ini bisa dilakukan selama tidak melebihi batasan persentase auto rejection. Mekanisme Perdagangan Saham Proses Penyelesaian Transaksi Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses penyelesaian transaksi. 1. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga tunai antara penawaran jual dan permintaan beli dijamin oleh KPEI. Setiap transaksi yang terjadi di pasar reguler harus diselesaikan pada hari bursa ke 2 setelah transaksi T+2.Setiap transaksi yang terjadi di pasar tunai harus diselesaikan pada hari bursa yang sama pada saat terjadi transaksi T+0. Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI dengan melalui proses netting dan dilakukan dengan melalui pemindahbukuan efek dan atau dana ke rekening efek AB yang berhak. Jika AB dalam hal menyerahkan efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka AB wajib untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan uang pengganti ACS = alternate cash settlement. Besarnya ACS tersebut adalah 125% dari harga paling tinggi efek yang sama yang terjadi di Pasar reguler dan juga pasar tunai yang penyelesaian jatuh temponya berada pada tanggal yang reguler pada sesi ke-1 pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya pada tanggal yang sama. 2. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Negosiasi Waktu penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi ini ditetapkan dengan dasar kesepakatan antara AB yang melakukan penawaran jual dengan AB yang melakukan permintaan beli dan diselesaikan secara per transaksi. Apabila kedua belah pihak tersebut tidak bisa menetapkan waktu penyelesaian transaksi, maka penyelesaian transaksi akan dilakukan paling lambat pada hari bursa ke-2 setelah terjadi transaksi T+2. Khusus untuk hari bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD dapat dilakukan pada T+0. Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia Setiap anggota bursa yang melakukan transaksi wajib untuk membayar biaya transaksi kepada bursa, KPEI, dan KSEI yang dihitung dengan dasar nilai setiap transaksi, yaitu sebagai berikut. Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018% Biaya Kliring KPEI 0,009% 0,009% 0,009% Biaya Penyelesaian KPEI 0,003% 0,003% 0,003% Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010% – PPN 10% 0,003% 0,003% 0,003% PPh Final 0,1% hanya transaksi jual 0,100% 0,100% 0,100% Total 0,143% Jual 0,043% Beli 0,143% Jual 0,043% Beli 0,133% Jual 0,033% Beli PPh final sebesar 0,1% tersebut wajib dibayarkan ke bursa sebagai wajib pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai biaya transaksi tersebut belum termasuk biaya transaksi yang dikenakan AB kepada para nasabahnya. Akhir Kata Demikianlah sedikit pembahasan tentang mekanisme perdagangan saham. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu. Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan saja di kolom komentar. Terimakasih.
Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Harga Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,00 Rp250,00 Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. AUTO REJECTION Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Penyesuaian batasan persentase auto rejection tahap 1 yang diberlakukan sejak 5 Juni 2023 adalah sebagai berikut No Harga Acuan Auto Rejection Atas ARA Auto Rejection Bawah ARB Batasan Volumeper order 1 Rp50,00 Rp200,00 >35% 15% > lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,00 >25% >15% 3 > >20% >15% Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa perdagangan perdana, ditetapkan sebesar 1 satu kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas. JATS akan melakukan auto rejection untuk Waran apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G ditetapkan berdasarkan pada Harga Previous Harga Teoretis hasil tindakan korporasi Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 T+2. Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama T+0. Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI. Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti ACS= Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125% seratus dua puluh lima perseratus dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas. Pasar Negosiasi Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi tidak Netting. Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi T+2 atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi T+0 khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI. BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018% Biaya Kliring KPEI 0,009% 0,009% 0,009% Biaya Penyelesaian KSEI 0,003% 0,003% 0,003% Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010% - PPN 11% 0,0033% 0,0033% 0,0033% PPh Final 0,1%*Hanya Transaksi Jual 0,100% 0,100% 0,100% Total 0,1433% Jual 0,0433% Beli 0,1433% Jual 0,0433% Beli 0,1333% Jual 0,0333% Beli * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah. Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa Perdagangan sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk EBUS dapat dilakukan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA. Perdagangan Efek di SPPA hanya dapat dilakukan antar Pengguna Jasa SPPA, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya, dengan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Alternatif PPA dan Pedoman PPA. Pengguna Jasa SPPA merupakan Perusahaan Efek, Bank, atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA adalah platform perdagangan untuk pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk EBUS yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia bagi Pengguna Jasa SPPA. Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dapat diperdagangkan melalui SPPA adalah EBUS yang masuk dalam Daftar Efek PPA. Terdapat 3 tiga mekanisme perdagangan di SPPA, yaitu Central Limit Order Book CLOB atau Trading mekanisme perdagangan ini, Pengguna Jasa menyampaikan kuotasi yang sifatnya executable ke SPPA. Kuotasi tersebut akan dimunculkan pada Trading Board secara anonymous. Pengguna Jasa yang berminat dapat langsung konfirmasi beli/jual click to trade pada kuotasi di Trading Board. Request for Quotation RFQPengguna Jasa dapat meminta kuotasi dari seluruh Lawan Transaksi yang memiliki Limit dengan Pengguna Jasa. Pihak yang menerima permintaan RFQ menyampaikan kuotasi harga dan dapat saling counter selama sesi RFQ. Proses RFQ berjalan secara anonymous. Request for Order RFORFO dapat digunakan untuk negosiasi langsung antara 2 dua Pengguna Jasa secara transparan. Kedua belah pihak yang melakukan RFO dapat saling counter selama sesi RFO. Waktu Penyelesaian Transaksi Settlement di SPPA Mekanisme Perdagangan Waktu Penyelesaian Transaksi Settlement Central Limit Order Book CLOB atau Trading Board. T+2 Request for Quotation RFQ T+0 T+7 Request for Order RFO T+0 T+7 Jam Perdagangan SPPA Senin - Jumat 0830 – 0900 Sesi Pra Perdagangan 0900 – 1600 Sesi Perdagangan 1600 Sesi Penutupan Biaya Transaksi EBUS di SPPA Fee Transaksi melalui SPPA dikenakan secara persentase berdasarkan total nilai Transaksi Pengguna Jasa selama satu bulan dengan rincian sebagai berikut Nilai Transaksi per bulan Fee Transaksi Sampai dengan Rp100 Miliar 0,0015% Lebih dari Rp100 Miliar sampai dengan Rp500 Miliar 0,00125% Lebih dari Rp 500 Miliar 0,001% Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Underlying Periode Kontrak LQ45 Futures Indeks LQ-45 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN - SUN tenor 5 tahun- SUN tenor 10 tahun 3 bulan Maret, Juni, September dan/atau Desember IDX30 Futures Indeks IDX30 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun- SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun Maret, Juni, September, atau Desember Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Perdagangan Derivatif Derivatif Multiplier Fraksi Harga Initial Margin LQ45 Futures 0,05 Point Index 4% * index point * Number of Contract * Multiplier Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 0,01% 1 bp - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price 5 Year- 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price 10 Year IDX30 Futures 0,1 Point Index 4% * Index point * Number of contract * Multiplier Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 0,01% 1 bp - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 5 Year- 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier 10 Year Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Auto Rejection LQ45 Futures 0,05 1bp 10% Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN 1 bp 300bp from reff price IDX30 Futures 0,1 Point Index 10% Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN 1 bp 0,01% 600 bp Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Penyelesaian Transaksi LQ45 Futures 1st Trading Day After Transaction T+1 Kontrak Berjangka Surat Utang Negara KBSUN IDX30 Futures Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara KBSSUN Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut LQ-45 Futures IDX30 Futures KB SUN & KBSSUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement lima ribu rupiah per kontrak tiga ribu rupiah pe kontrak sepuluh ribu rupiah per kontrak PPN 11%* 11% dari Biaya 11% dari Biaya 11% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku JAM PERDAGANGAN Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut Perdagangan Efek dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Sesi Waktu PerdaganganSenin Kamis Waktu PerdaganganJumat Pra-pembukaan – – Sesi I – – Sesi II – – Pra-penutupan – – Random Closing – – Pasca Penutupan – – Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I – – Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I – – Sesi II – – Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut Sesi Waktu Perdagangan Senin Kamis Waktu PerdaganganJumat Sesi I – – Sesi II – – Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 160000 waktu JATS. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi Senin Jumat Sesi I 093000 - 113000 Waktu JOTS Sesi II 133000 - 150000 Waktu JOTS Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 150000 waktu JOTS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS Senin Jumat Sesi I 090000 - 113000 Waktu FITS Sesi II 133000 - 150000 Waktu FITS Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA Senin Jumat Pukul 090000 - 150000 Waktu SPPA Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek PLTE Senin Jumat Pukul 093000 - 153000 Waktu Sistem PLTE
- PT Bursa Efek Indonesia BEI menyampaikan bahwa pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama hybrid call auction yang akan live pada 12 Juni 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa Bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023. “Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis 8/6/2023. Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Baca Juga Sempat Dituding Pelit pada Karyawan, Tasyi Athasyia Minta Maaf dan Buka Hotline Khusus Pengaduan Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, Sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp1. “Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp50,” imbuhnya. Lebih lanjut lagi, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction. “Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan matched pada akhir tiap sesinya. Mekanisme Call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” tambahnya. Kemudian, Irvan mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini. Baca Juga Sirkuit Mandalika, Proyek Megah Berbuah Hutang Rp4,6 Triliun, Pengelola Akui tak Bisa Bayar “Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,” pungkasnya.
mekanisme perdagangan di bursa efek